Serang – Personel Ditlantas Polda Banten mengikuti Video Conference (Vicon) dari Kasetum Polri Kombes Pol Mochammad Seno yang diikuti oleh Kepala Sekretariat Umum (Kasetum) Polda Banten dan Kepala Sub Bagian Perencanaan Administrasi (Kasubagrenmin) jajaran Polda Banten di ruang rapat Rupatama Polda Banten pada Kamis (09/21).
Dalam Vicon tersebut, Kasetum Mabes Polri Kombes Pol Mochammad Seno memberikan arahan kepada para Kasetum Polda Jajaran se-Indonesia dan para Kasubagrenmin Jajaran Polda Banten agar para Kasetum Polda beserta Kasubagrenmin jajaran melaksanakan tertib adminitrasi sesuai dengan sistem tata naskah dan petunjuk administrasi umum (Jukminu).
Kasetum Polda Banten Pembina Wawan Muhammad Ihwan menyampaikan bahwa untuk koreksi surat dari Satuan Kerja (Satker) Polda Banten dikirim sudah dalam bentuk Portable Document Format (PDF) agar lebih efektif dan efisien.
“Untuk koreksi surat menyurat dari Satker Polda Banten dikirim ke Setum sudah dalam bentuk PDF agar lebih efektif dan efisien, ” kata Wawan.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo melalui Kasubbagrenmin Ditlantas Polda Banten Kompol Bambang menyampaikan bahwa kegiatan Vicon dan Anev Kesekretariatan dan Adminitrasi Umum Polda Banten Tahun 2021 yang bertujuan untuk menganalisa dan mengevaluasi dibidang administrasi Sarker Polda Banten agar lebih baik lagi dan meminimalisir kesalahan dalam penyusunan dan penulisan tata naskah dinas.
“Kegiatan Vicon dan Anev Kesekretariatan dan Adminitrasi Umum Polda Banten T.A. 2021 bertujuan untuk menganalisa dan mengevaluasi dibidang administrasi Sarker Polda Banten agar lebih baik lagi dan meminimalisir kesalahan dalam penyusunan dan penulisan tata naskah dinas, dan sudah ada petunjuk administrasi umum nya, ” kata Bambang.
“Tugas dan kegiatan personel Ditlantas Polda Banten semuanya selalu dibekali surat-surat dinas dan hasil pelaksanaan tugas personil pun harus dibuatkan laporan pelaksanaan tugas untuk pertanggung jawaban dari tugas yang dilaksanakan, dan pembuatan surat-surat tersebut harus sesuai dengan Tata Naskah Dinas dan Jukminu Polri.” tutup Kompol Bambang.