JAKARTA - Seorang nasabah PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia bernama Gunawan tidak bisa mencairkan klaim yang diajukan sejak beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Gunawan, Desyana, mengatakan klien nya adalah peserta dan atau pemegang polis atas polis asuransi jiwa syariah No. 4240580052 dengan tanggal berlaku polis sejak 13 September 2018 yang dikeluarkan PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia serta nilai premi Rp2.500.000 per bulan.
Baca juga:
Bawa Sajam, 3 Remaja Diamankan Polsek Cikupa
|
"Adapun jenis asuransi yang diikuti oleh Klien kami adalah Berkah Savelink dengan tambahan Berkah Healthsafe, " kata Desyana dalam keterangan pers, Jumat, 11 Oktober 2024.
Desyana menjelaskan kronologi perkara berawal pada 15 September 2021 saat kliennya mengajukan gugatan terhadap PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia karena klaim yang diajukan tidak dibayar.
Gugatan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada Putusan Mahkamah Agung yang pada amar putusannya menyatakan sah Polis Asuransi atas nama Penggugat untuk Produk Berkah Savelink dan Berkah Healthsafe tertanggal 13 September 2018 adalah milik Penggugat, Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berupa tidak membayar klaim Penggugat seluruhnya sejumlah Rp538.178.014, 00 dan Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil (membayar klaim) Penggugat seluruhnya sejumlah Rp538.178.014, 00.
"Selama proses gugatan tersebut di atas klien kami kembali beberapa kali mengalami sakit dan harus dirawat di rumah sakit, setiap kali setelah selesai pengobatan, klien kami selalu langsung mengajukan klaim kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, sesuai dengan prosedur. Namun PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak juga pernah membayar klaim-klaim yang diajukan, " jelasnya.
Menurut dia lantaran Gunawan tak kunjung mendapatkan hak nya, akhirnya pihaknya mengirimkan somasi kembali kepada PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sebanyak dua kali pada 13 September 2023 dan 27 Oktober 2023. Namun PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia tidak menunjukan itikad baik untuk membayar klaim.
"Alih-alih membayar klaim klien kami malah PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia memutus secara sepihak manfaat asuransi Berkah Healthsafe milik klien kami pada tanggal 13 September 2023. Padahal pemutusan manfaat asuransi sepihak ini sudah dianggap melawan hukum oleh Mahkamah Agung RI pada perkara No. 364K/Ag/2023 tanggal 5 April 2023, " ungkap Desyana.
Menurut dia akhirnya Gunawan kembali mengajukan gugatan ke pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Januari 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan: Menyatakan sah Polis Asuransi atas nama Penggugat dengan Nomor 4240580052 untuk Produk Berkah Savelink dan Berkah Healthsafe tertanggal 13 September 2018 adalah milik Penggugat, Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi) berupa tidak membayar klaim Penggugat seluruhnya sejumlah setengah dari Rp894.087.608 yaitu Rp447.043.804 dan Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Rp447.043.804. (Red)