SERANG – Prestasi gemilang ditorehkan Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dengan menuntaskan target sertipikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024. Sebanyak 124.976 bidang tanah berhasil tersertifikasi tepat waktu, menjadikan Provinsi Banten sebagai salah satu provinsi terbaik secara nasional dalam capaian PTSL.
Sebagai bentuk rasa syukur atas pencapaian ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, menggelar acara Tasyakuran Harmoni Sukses 100% PTSL Banten di Aula Baduy, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, pada Senin (16/12/2024).
“Ini luar biasa dan baru pertama kali terjadi dalam sejarah PTSL. Biasanya, program ini diperpanjang hingga Januari untuk mencapai target, tetapi tahun ini semua selesai 100% tepat di akhir tahun, ” ujar Sudaryanto dengan bangga.
Lebih mengejutkan lagi, capaian PTSL Provinsi Banten masuk dalam tiga besar nasional. Sudaryanto mengungkapkan rasa syukurnya sekaligus mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat. “Mungkin saya sering cerewet dan terus mengingatkan teman-teman di kantor wilayah, tapi itu semua untuk kebaikan kita bersama. Alhamdulillah hasilnya luar biasa, ” tambahnya.
Sudaryanto juga menargetkan program PTSL tahun 2025 dapat diselesaikan lebih awal, yaitu pada pertengahan tahun.
Detail Capaian PTSL 2024
Keberhasilan ini diraih melalui sinergi 7 Kantor Pertanahan (Kantah) di Banten. Berikut rincian pencapaiannya:
- Kabupaten Serang: Target 39.080 bidang, realisasi 39.371 bidang (100, 74%).
- Kabupaten Pandeglang: Target 18.910 bidang, realisasi 19.147 bidang (101, 25%).
- Kabupaten Tangerang: Target 9.500 bidang, realisasi 9.500 bidang (100%).
- Kota Serang: Target 2.500 bidang, realisasi 2.500 bidang (100%).
- Kota Tangerang Selatan: Target 500 bidang, realisasi 500 bidang (100%).
- Kota Tangerang: Target 1.000 bidang, realisasi 964 bidang (96, 40%).
Sertipikat hasil PTSL akan segera dibagikan secara bertahap melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kerja keras dan koordinasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat dapat menghasilkan dampak positif yang signifikan. Program PTSL terus diharapkan menjadi solusi efektif dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia. (Hendi)