Kota Serang - Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Serang Polresta Serang Kota menyiapkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran Idul Fitri 2025.
"Layanan penitipan kendaraan gratis ini sebagai upaya kami dari Polri untuk memberikan kenyamanan dan mengurangi rasa khawatir kepada warga yang akan mudik ke kampung halaman dan meninggalkan kendaraannya sehingga tercipta Mudik Aman, Mudik Nyaman, " kata Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono, S.H., M.M saat ditemui awak media, Kamis (27/3).
Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono menjelaskan bahwa layanan penitipan kendaraan selama mudik ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Untuk informasi layanan penitipan kendaraan selama mudik sudah kita sosialisasikan juga melalui media sosial. Syarat tersebut yaitu fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK dan lebih baik dilengkapi dengan kunci ganda, setelah itu nanti didata oleh anggota. Layanan penitipan ini gratis, " jelas AKP Hery Wiyono.
Lanjutnya, "Untuk lokasi penitipan kendaraan di Jl. Maulana Hasanudin No. 166, Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang ".
Kapolsek Serang juga mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik untuk melapor ke RT/RW setempat agar tidak menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan.